Kamis, 07 November 2013

Partisipasi politik

Partisipasi politik Sesegera mungkin, tetapi tidak lebih dari satu tahun sejak penandatangan Nota kesepahaman ini, Pemerintah RI menyepakati dan akan memfasilitasi pembentukan partai-partai politik yang akan berbasis di Aceh yang memenuhi persyaratan nasional. Memahami aspirasi rakyat Aceh untuk partai-partai lokal, Pemerintah RI, dalam tempo satu tahun, atau paling lambat 18 bulan sejak penandatangan nota Kesepahaman ini, akan meciptakan kondisi politik dan hukum untuk pendirian partai politik lokal di Aceh dengan berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan rakyat. Pelaksanaan Nota Kesepahaman ini yang tepat wak-tu akan memberi sumbangan positif bagi maksud tersebut.
Dengan Penandatanganan Nota Kesepahaman ini, rakyat Aceh akan memiliki hak menentukan calon-calon untuk mengikuti pemilihan di Aceh pada bulan April 2006 dan selanjutnya.
Pemilihan lokal yang bebas dan adil akan deselenggarakan dibawah undang-undang baru tentang penyelenggarakn pemerintahan di Aceh untuk memilih kepala pemerintahan di Aceh dan pejabat terpilih lainnya pada bulan April 2006 sertan untuk memilih anggota legeslatif Aceh pada tahun 2009. 

Rabu, 06 November 2013

The name of Aceh

The name of Aceh and the titles of senior elected officials will be determined by the legislature of aceh after the next elections.
The borders of Aceh correspond to the bordrs as of 1-July-1956 Aceh has the right to use regional symbols including a flag, a crest and a hymm
Kanun Aceh will be re-established for Aceh respecting the hisorical traditions and customs of the people of Aceh and reecting contemporary legal requirements of Aceh.
The institution of ceremonial attributes and entitlements will be established.

Minggu, 22 September 2013

Nama Aceh dan gelar pejabat


Nama Aceh dan gelar pejabat senior yang dipilih akan ditentukan oleh legislatif Aceh setelah pemilihan umum yang akan datang.
Perbatasan Aceh merujuk pada perbatasan 1Juli 1956.
Aceh memiliki hak untuk menggunakan simbol-simbol wilayah termasuk bendera, lambang dan himne.
Kanun Aceh akan disusun kembali untuk Aceh dengan menghormati tradisi sejarah dan adat istiadat rakyat Aceh serta mencerminkan kebutuhan hukum terkini.
Lembaga wali Nanggroe akan dibentuk dengan segala perangkat upacara dan gelarnya.

Minggu, 15 September 2013

International Agreements

Internattional agreements entered by the Government of Indonesia which relate to matters of special interest to Aceh will be enteresd into in consultation with and with the consent of the legislature of Aceh.
Decisions with regard to Aceh by the legislature of the Republic of Indonesia will be taken in consultation with and with the consent of the legislature of Aceh, Administrative measures undertaken by the Government of Indonesia with regard to aceh will be implemented in consultation with and with the consent of the head of the Aceh administration.

Sabtu, 31 Agustus 2013

Persetujuan Internasional


Persetujuan-persetejuan internasional yang diberlakukan oleh pemerintah Indonesia yang terkait dengan hal ihwal kepentingan khusus Aceh akan berlaku dengan konsultasi dan persetujuan legislatif Aceh. Keputusan-keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang terkait dengan Aceh akan dilakukan dengan konsultasi dan persetujuan legislatif Aceh. Kebijakan adminisratif yang diambil oleh pemerintah Indonesia berkaitan dengan kunsultasi dan persetujuan Kepala Pemerintah Aceh.

Selasa, 20 Agustus 2013

To this end the Gol and GAM have agreed on the following

Governing of Aceh Law on the Governing of Aceh. A new Law on the Governing of Aceh will be promulgated and will enter into ferce as soon as possible and not later than 31 March 2006. The new Law on the Governing principles: Aceh will exercise authority within all sectors of public affairs, which will be administered in conjunction with its civil and judicial administration, except in the elds of foreign affairs, external defence, national security, monetary and fiscal matters, justice and freedom of religion, the policies of which belong to the Government of the Republic of Indonesia in conformity with the Constitution.

Senin, 19 Agustus 2013

Untuk maksut ini pemerintah RI dan GAM menyepakati hal-hal berikut

Penyelenggaraan Pemerintah di Aceh. Undang-undang tentang penyelenggaraan Pemerintah di Aceh. Undang-undang baru tentang penyelenggaraan Pemerintah di Aceh akan diundangkan dan akan mulai berlaku sesegera mungkin dan selambatnya tanggal 31 Maret 2006. Undang-undang baru tentang Penyelenggaraan Pemerintahan di Aceh akan dilaksanakan pada prinsip-prinsip sebagai berikut: Aceh akan melaksanakan kewenangan dalam semua sektor publik, yang diselenggarakan bersamaan dengan administrasi sipil dan peradilan, kecuali dalam hubungan luar negeri, pertahanan luar, keamana nasional, hal ihwal moneter dan skal, kekuasaan kehakiman dan kebebasan beragama, dimana kebijakan tersebut merupakan kewenangan pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan konstitusi.