Sabtu, 31 Agustus 2013

Persetujuan Internasional


Persetujuan-persetejuan internasional yang diberlakukan oleh pemerintah Indonesia yang terkait dengan hal ihwal kepentingan khusus Aceh akan berlaku dengan konsultasi dan persetujuan legislatif Aceh. Keputusan-keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang terkait dengan Aceh akan dilakukan dengan konsultasi dan persetujuan legislatif Aceh. Kebijakan adminisratif yang diambil oleh pemerintah Indonesia berkaitan dengan kunsultasi dan persetujuan Kepala Pemerintah Aceh.

Tidak ada komentar: