Penyelenggaraan Pemerintah di Aceh. Undang-undang tentang penyelenggaraan Pemerintah di Aceh. Undang-undang baru tentang penyelenggaraan Pemerintah di Aceh akan diundangkan dan akan mulai berlaku sesegera mungkin dan selambatnya tanggal 31 Maret 2006. Undang-undang baru tentang Penyelenggaraan Pemerintahan di Aceh akan dilaksanakan pada prinsip-prinsip sebagai berikut: Aceh akan melaksanakan kewenangan dalam semua sektor publik, yang diselenggarakan bersamaan dengan administrasi sipil dan peradilan, kecuali dalam hubungan luar negeri, pertahanan luar, keamana nasional, hal ihwal moneter dan skal, kekuasaan kehakiman dan kebebasan beragama, dimana kebijakan tersebut merupakan kewenangan pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan konstitusi.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar