Partisipasi politik Sesegera mungkin, tetapi tidak lebih dari satu tahun sejak penandatangan Nota kesepahaman ini, Pemerintah RI menyepakati dan akan memfasilitasi pembentukan partai-partai politik yang akan berbasis di Aceh yang memenuhi persyaratan nasional. Memahami aspirasi rakyat Aceh untuk partai-partai lokal, Pemerintah RI, dalam tempo satu tahun, atau paling lambat 18 bulan sejak penandatangan nota Kesepahaman ini, akan meciptakan kondisi politik dan hukum untuk pendirian partai politik lokal di Aceh dengan berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan rakyat. Pelaksanaan Nota Kesepahaman ini yang tepat wak-tu akan memberi sumbangan positif bagi maksud tersebut.
Dengan Penandatanganan Nota Kesepahaman ini, rakyat Aceh akan memiliki hak menentukan calon-calon untuk mengikuti pemilihan di Aceh pada bulan April 2006 dan selanjutnya.
Pemilihan lokal yang bebas dan adil akan deselenggarakan dibawah undang-undang baru tentang penyelenggarakn pemerintahan di Aceh untuk memilih kepala pemerintahan di Aceh dan pejabat terpilih lainnya pada bulan April 2006 sertan untuk memilih anggota legeslatif Aceh pada tahun 2009.
Dengan Penandatanganan Nota Kesepahaman ini, rakyat Aceh akan memiliki hak menentukan calon-calon untuk mengikuti pemilihan di Aceh pada bulan April 2006 dan selanjutnya.
Pemilihan lokal yang bebas dan adil akan deselenggarakan dibawah undang-undang baru tentang penyelenggarakn pemerintahan di Aceh untuk memilih kepala pemerintahan di Aceh dan pejabat terpilih lainnya pada bulan April 2006 sertan untuk memilih anggota legeslatif Aceh pada tahun 2009.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar